Wajib pajak persyaratan tertentu; atau. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. Hal ini telah diatur dalam Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Pasal 9 ayat (4d) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Tata cara serta kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan
Jika rekan akan mengajukan restitusi atas lebih bayar SPT Masa PPN, pastikan mengetahui dulu apa itu PKP pasal 17 C KUP, Pasal 17 d KUP dan Pasal 9 ayat 4c U
Butir 2.2 Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN, dalam hal pada Masa Pajak tersebut PKP tidak melakukan kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN Pada butir 3 dipilih butir 3.2 Dikembalikan (restitusi) dan memilih Khusus Restitusi untuk PKP: Pasal 9 ayat (4c) PPN dilakukan dengan Pengembalian Pendahuluan
Definisi. KETENTUAN mengenai PKP berisiko rendah tercantum dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN dan Pasal 17C ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Namun, kedua pasal tersebut tidak memberikan penjabaran secara eksplisit mengenai definisi dari PKP berisiko rendah. Kendati demikian, merujuk pada Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, dapat
2. Fasilitas pengurang tarif berlaku untuk penghitungan PPh terutang atas PKP yang berasal dari penghasilan yang bersifat non final. 2020 s.d. waktu yang ditentukan: UU No. 2 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (2) WPDN badan dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dari tarif pada UU No. 2 Tahun 2020 pasal 5 ayat (1) huruf a dan b
Pendapatan Kena Pajak adalah kata lain dari Penghasilan Kena Pajak sering disingkat PKP dalam proses penghitungan pajak. Merujuk ketentuan dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan wajib pajak yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan.
Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 terdiri dari 11 penghasilan. Mulai dari bunga deposito, omzet penjualan di bawah Rp 4,8 miliar, simpanan, dividen, lotre dan undian, derivatif, saham, jasa konstruksi, sewa tanah, pengalihan hak tanah / bangunan hingga penjualan saham. Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 bervariasi, tergantung objeknya dengan variasi 0,5% hingga 25%.
9. Kode Faktur Pajak 09. Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva, yang menurut tujuan awal tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam PAsal 16D UU PPN sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU HPP. Pemungutan PPN atas transaksi ini dilakukan oleh PKP yang menyerahkan BKP. Referensi:
JqBEuJk.