E-SPT nerupakan sebuah cara untuk menyampaikan SPT tahunan PPh secara elektronik, dimana pelaksanaannya dapat dilakukan secara online dan real time melalui internet. Nah, untuk dapat melaporkan e-SPT PPh Badan per tahun 2020 dengan tepat, yuk simak panduannya berikut ini.
Cara Install Aplikasi e-SPT Orang Pribadi. Secara umum, terdapat dua tutorial e SPT untuk instal aplikasi Orang Pribadi. Pertama dengan cara upgrade aplikasi, yang kedua instal full installer e-SPT. a. Instal e-SPT dengan Cara 'Upgrade'
Pada video ini teman-teman bisa melihat Cara Install e SPT Tahunan PPh Badan Versi 2010 Di Tahun 2021 secara lengkap dan cepat.
Download e-SPT Tahunan PPh Badan espt. Berikut ini adalah tautan download e-SPT Tahunan PPh Badan, yang kami sediakan untuk mengantisipasi jika Anda tidak berhasil unduh e-SPT dari pajak.go.id, yang tampilannya seperti gambar di bawah: download e-SPT Tahunan Badan terbaru.
Penjelasan DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjawab pertanyaan dari warganet. "Memang benar jika tidak melakukan pelaporan SPT tahunan sesuai dengan jangka waktu akan dikenai denda sebesar Rp 100.000," ungkap Dwi kepada Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).. Denda tersebut sudah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam pasal 7
Sistem e-Filling dalam pelaporan pajak mungkin akan menjadi sedikit membingungkan jika wajib pajak belum pernah atau baru pertama kali menggunakannya. Agar lebih lancar memulai e-Filling, terlebih dahulu pastikan jika Anda sudah membuat file CSV menggunakan aplikasi e-SPT yang dimiliki oleh DJP.
Pengguna dapat download dan instal aplikasi terlebih dahulu melalui komputer. Berikut cara download e-SPT Online. Buka browser komputer; Tulis e-spt tahunan di Google; Halaman pertama akan muncul E-SPT Tahunan dari website pajak.go.id; Pilih laman tersebut; Klik berkas E-SPT PPH Badan.zip; Download aplikasi; Setelah terunduh buka berkas zip
=====Video part 1 menjelaskan cara download, instalasi, setting database, ODBC, setting profile wajib pajak e-SPT Tahunan PPh Badan.Untu
w6HHArf.