ANDALyaitu sebuah dokumen yang isinya tentang telaahan cermat terhadap dampak penting dari sebuah rendana atau rancangan kegiatan. Dampak-dampak penting yang sudah teridentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL lalu ditelaah dengan metodologi yang sudah disepakati secara lebih cermat. Tujuan dari telaah ini yaitu untuk mengetahui besaran dampak. Perubahantersebut mengandung pula keharusan pembuatan ANDAL, RKL, dan RPL di buat sekaligus yang berarti waktu pembuatan dokumen dapat diperpendek. dampak penting 4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL. Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu: 1.Dokumen Kerangka RencanaPengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dibuat sekaligus yang berarti waktu pembuatan dokumen dapat diperpendek. Dalam perubahan tersebut diintrodusir pula pembuatan dokumen Upaya Pengelo laan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) bagi kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Pemrakarsadiminta untuk melakukan percepatan Penyusunan Andal dan RKL-RPL paling lama 3 (tiga) bulan sejak berita acara kesepakatan formulir kerangka acuan diterima. Dalam hal Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah tidak dapat menyelesaikan penyusunan Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), maka atau Instansi ANDAL RKL dan RPL. Apabila dokumen ANDAL yang diserahkan ke Komisi Penilai AMDAL secara administrasi sudah lengkap, maka dokumen tersebut siap dan layak untuk dinilai isinya, sebaiknya apabila belum lengkap, dibuat secara rinci. 5. Rona lingkungan awal Aspek-aspek rona lingkungan awal yang dinilai adalah PusatStandardisasi Lingkungan dan Kehutanan yang masih berlaku. 11. Keabsahan tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal Berupa sertifikat kompetensi penyusun Amdal 12. Dokumen Andal Kesesuaian sistematika dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dengan pedoman penyusunan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL: (a) Pendahuluan; 1. Latar Belakang 2. Agarair lindi tidak meresap (perkolasi dan infiltrasi) kedalam air tanah, maka dasar areal penimbunan batubara dibuat kedap air yaitu Permohonan IJN LINGKUNGAN, ANDAL, dan RKL-RPL secara Administratif G. Penilaian ANDAL dan RKL-RPL secara Teknis H 2) Draft Andal 3) Draft RKL - RPL. 2. Dokumen Andal a. Data dan Informasi Rinci 3.) Saat penyusunan andal , RKL, dan RPL, • Dilakukan oleh penyusun dokumen tsb, • Tujuannya agar senantiasa berada dalam konteks menelaah dampak penting lingkungan seperti dimaksud dalam kerangka acuan. • Bersifat teknis : Kegiatan pengumpulan data Analisis data Rekomendasi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan. ehng0.